;

Abstrak


Kebijakan Penyelesaian Tanah “Absentee/Guntai” di Kabupaten Boyolali berdasarkan Undang- Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian


Oleh :
Ardiansyah Al Ghani - S351602010 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Tujuan ditulisnya tesis ini untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya dan kebijakan Badan Pertanahan Kabupaten Boyolali atas kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Penelitian ini bersifat empiris. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, studi pustaka. Metode analisis data menggunakan beberapa tahapan mulai dari pengumpulan data, analisis data dan terakhir pengambilan simpulan.

Kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Boyolali mengakibatkan produktivitas hasil pertanian tidak stabil, dari tahun ke tahun mengalami naik turun. Larangan kepemilikan absentee bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kaum petani dan juga untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian. Larangan kepemilikan tanah absentee diatur dalam UU No 56 Prp Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964. Pelaksanaannya aturan ini kurang berjalan efektif di Kabupaten Boyolali, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: faktor masyarakat, faktor budaya, faktor hukum, sarana dan prasarana dan faktor konomi.

Ketentuan peraturan tanah absentee yang ada juga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Badan Pertanahan Kabupaten Boyolali  sebagai  lembaga  yang berwenang melakukan  pengaturan  dalam  hal  ini, mengatakan bahwa secara yuridis memang larangan mengenai kepemilikan tanah absentee ini ada dan masih berlaku. Dalam pelaksanaanya Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali tergolong kurang aktif dan belum ada tindakan konkret yang ditunjukan, karena Badan Pertanahan  Boyolali masih fokus mengerjakan rencana kerja/kegiatan lain  yang dipandang lebih penting, misalnya penyertifikatan masal tanah yang belum bersertifikat. Kebijakan yang sudah dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten  Boyolali   adalah   penyuluhan   dan   sosialisasi   mengenai   larangan kepemilikan tanah absentee. Tertib administrasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali,  yaitu dengan  pengawasan terhadap peralihan hak    atas tanah pertanian melalui kerja sama antar instansi yang terkait yaitu Kepala Desa, Kecamatan dan PPAT. Program redistribusi tanah absentee yang sudah diambil alih oleh Pemerintah.

Berkaitan dengan hal ini Kantor Pertanahan Boyolali akan melakukan pembenahan mengenai kepemilikan tanah absentee di wilayahnya, penyesuaian mengenai pengaturan larangan tanah absentee ini yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Kata  Kunci  :  Tanah    Pertanian,  Hak  Menguasai  Negara,  Landreform,  Absentee (Guntai)