Abstrak


Prosedur Perpanjangan Izin Parkir di Dinas Perhubungan Bidang Perparkiran Kota Surakarta


Oleh :
Pungky Ermawati - D1514084 - Fak. ISIP

Abstrak

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara. Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti melakukan parkir, entah itu dalam waktu yang lama atau dalam waktu yang singkat, kita dapat meletakkan kendaraan yang akan diparkirkan pada suatu tempat yang telah disediakan, namun tidak semua orang dapat melakukannya dengan baik dan benar. Oleh karena itu dibutuhkan petugas parkir yang diharapkan dapat mengatur kendaraan yang diparkir agar tidak menimbulkan suatu permasalahan yang terjadi di Kota Surakarta. Untuk mengatasi permasalahan perpakiran yang berada di Kota Surakarta, maka banyak masyarakat yang membuka lahan parkir. Pengelolaan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui pelelangan dan penunjukan  serta terjadi kenaikan jumlah pengelola permohonan izin parkir di Kota Surakarta setiap tahunnya.
Tujuan  pengamatan  ini  untuk  mengetahui  prosedur  perpanjangan  izin parkir di Dinas Perhubungan Bidang Perparkiran Kota Surakarta. Pengamatan ini dilakukan  dengan  cara  observasi  berperan.  Teknik  pengumpulan  data dikumpulkan dan dilakukan melalui wawancara, observasi, dan pengumpulan dokumen.
Hasil dari pengamatan ini menunjukkan bahwa prosedur perpanjangan izin parkir terdiri dari dua macam, yaitu perpajangan izin parkir tepi jalan umum dan perpanjangan izin parkir di tempat parkir khusus (objek pajak). Prosedur perpanjangan izin parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus (objek pajak), yaitu dimulai dari pengelola datang langsung ke Dinas Perhubungan Bidang Perparkiran  Kota  Surakarta,  memenuhi  berkas  persyaratan,  mengisi  formulir permohonan izin parkir, penelitian berkas, pengisian berita acara pemeriksaan, pengisian blangko penelitian, pencatatan berkas pada buku besar, pelaporan ke Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus, pembayaran, pencatatan tanggal bayar, penginputan data, pencetakan atau penerbitan dokumen izin parkir, penandatanganan, dan penyerahan dokumen izin parkir kepada masing-masing pengelola.  Proses  penyelesaian  perpanjangan  izin  parkir  di  tepi  jalan  umum hingga pembayaran membutuhkan waktu maksimal 1 jam, pembayaran hanya
dapat dilakukan secara tunai. Kemudian, untuk proses penyelesaian perpanjangan izin   parkir   di   tempat   parkir   khusus (objek   pajak)   hingga   pembayaran membutuhkan waktu maksimal 1 hari, karena pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta.

Kata Kunci : Izin Parkir, Perpanjangan Izin Parkir, Permohonan Izin Parkir