;

Abstrak


Penerapan Sah-Tidaknya Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Dalam Tindak Pidana Korupsi Dari Perspektif Hak Tersangka


Oleh :
Ardli Nuur Ihsani - S331602004 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perluasan objek praperadilan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan tujuan praperadilan dan untuk mengetahui tentang penentuan keabsahan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam tindak pidana korupsi dari perspektif hak tersangka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah deduksi silogisme.

Berdasarkan  hasil  penelitian  dapat  disimpulkan bahwa perluasan  objek praperadilan sejelan dengan tujuan praperadilan itu sendiri yaitu sebagai sarana bagi tersangka yang merasa hak-haknya terampas atau dikurangi dalam proses penyidikan. Hal ini sebagai jalan keluar atas ketidak jelasan KUHAP dalam mengatur jangka waktu penetapan tersangka sehingga seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak terlalu lama menyandang status tersebut dan berada dalam ketidak jelasan perkara yang sedang ia alami. Selain itu penentuan sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam tindak pidana korupsi dari perspektif hak tersangka sudah tepat karena selama ini asih ada penyidik KPK yang menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur dan apabila hal tersebut dibiarkan maka akan menjadikan suatu upaya paksa bagi seseorang yang belum tentu memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan sebagai tersangka.