;

Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Perbankan dalam Jaminan Fidusia pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Stok Barang Dagangan (Inventory)


Oleh :
Stevie Putra Samudra - S351502028 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Pelaksanaan pemberian kredit oleh bank dengan mempergunakan fidusia sebagai lembaga jaminan kredit kepada pengusaha guna mengembangkan usahanya, maka tidak tertutup kemungkinan akan muncul permasalahan-permasalahan hukum karena objek fidusianya tetap berada dalam tangan debitur.
Persediaan stok barang (inventory) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan, stok barang dagangan dan  barang jadi, maka dalam akta jaminan fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, serta kualitas dari benda tersebut. Terhadap objek jaminan fidusia kreditur akan sulit mengetahui benda persediaan tersebut karena akan selalu  menyusut  karena  terjadinya  perputaran  ekonomi  secara  diperjualbelikan. Kepentingan   keamanan,   terutama   sekali   guna   menjamin   pelunasan   utang   tersebut diperlukan alat pengamanan bagi kreditur.
Tujuan  mengetahui  dan  menganalisis  perlindungan  hukum  terhadap  perbankan dalam pelaksanaan pelaksanaan perjanjian kredit dengan  jaminan fidusia pada jaminan stok barang dagangan (inventory), posisi notaris dalam menjamin kedudukan penerima fidusia yang  dimuat  dalam  akta  fidusia  dan  pelaksanaan  pendaftaran  jaminan  fidusia  oleh perbankan pada perjanjian kredit dengan jaminan barang dagangan (inventory).
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian empiris yakni penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan penerima terhadap penerima fidusia pada jaminan fidusia dengan jaminan stok barang dagangan (inventory) yang mengalami  musnah  serta  debitur  belum  mengganti  barang  yang  setara.  Perbankan melakukan pendekatan kepada debitur untuk meminta jaminan lainnya. Pengambilan keputusan sehingga debitur dianggap wanprestasi sangat dihindari, oleh karena itu bank melakukan langkah-langkah pengamatan dini atas kemampuan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran, misalnya dengan pemberian keringanan cicilan atau angsuran maupun penurunan tingkat suku bunga bank. Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dari pihak debitur maupun kreditur. Perbankan akan melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Hal tersebut dapat dilakukan karena memiliki sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan pembuatan akta notaris harus mematuhi aturan standar akta yang harus di tuangkan dalam akta, dalam hal ini notaris harus memilah hal apa saja yang harus dituangkan agar tidak terjadi ketimpangan antara aturan hukum dan permintaan perbankan. Notaris harus memperhatikan hal yang  mengenai proporsionalitas isi akta antara penerima fidusia dan pemberi fidusia agar mengurangi resiko yang akan di terima kedua belah pihak di kemudian hari. Proses pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia oleh perbankan disini notaris bertugas ganda mewajibkan notaris bukan hanya melakukan pembuat akta jaminan fidusia, melainkan sebagai pendaftar jaminan fidusia.

.Kata Kunci : Perlindungan Hukum,  Jaminan Fidusia,  Stok Barang Dagangan (Inventory)