;

Abstrak


Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis dalam Upaya Memperkuat Sistem Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis di Indonesia (Studi di Provinsi Riau)


Oleh :
Rian Saputra - S321808020 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan Pasal 70 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Provinsi Riau, dimana Pasal tersebut sejatinya berguna untuk menginventarisasi dan melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi Indikasi Geografis (IG) yang ada di Indonesia. Dalam hal ini dipertanyakan mengapa pasal tersebut tidak dilaksanakan dan bagaimana langkah-langkah dalam memperkuat sistem perlindungan hukum Indikasi Geografis melalui inventarisasi potensi Indikasi Geografis yang ada di Indonesia.  
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal yang menganalisa bekerjanya hukum di masyarakat. Pendekatan yang dilakukan fokus pada efektifitas aturan hukum, implementasi aturan hukum dengan menggunakan logika deduksi. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview) dengan para narasumber. Observasi langsung terhadap subjek penelitian dan menganalasis hasil wawancara dari para narasumber. 
Hasil penelitian menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat dan stakeholder di Provinsi Riau tentang konsep perlindungan IG, serta belum adanya politik hukum daerah yang berorientasi perlindungan dan pengembangan potensi IG guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah menyebabkan banyak potensi-potensi IG di Daerah yang merupakan Produk Unggulan Daerah tidak didaftarkan. Hal tersebut disebabkan belum dilakukannya sosialisasi yang merata terkait pentingnya perlindungan IG dan manfaat perlindunganya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2. Melihat kerancuan peraturan yang tidak jelas di dalam penjelasan Pasal 70 Ayat (1) dan Pasal 70 Ayat (2) huruf e UU 20/2016 menyebabkan tidak jelasnya pengaturan lembaga yang berwenang melakukan inventarisir terhadap potensi IG, maka langkah yang harus dilakukan guna mengoptimalkan invetarisasi dan potensi IG yang ada di Indonesia, adalah: a. membentuk suatu aturan hukum guna memberikan kepastian hukum untuk
mendukung dan dapat menerapakan Pasal 70 Ayat (2) huruf e UU 20/2016, b. pembentukan  atau penentuan struktur hukum untuk melakukan inventarisasi potensi IG, c. membangun pemahaman masyarakat tentang manfaat perlindungan IG. 

Kata Kunci: Indikasi Geografis, Konsep Perlindungan Hukum, Inventarisasi.