Abstrak


Upaya Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/Pn.Pwt)


Oleh :
Wahyu Sari Asih - E0013407 - Fak. Hukum

Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama kesesuaian upaya pembuktian Penuntut Umum terhadap tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak telah menggunakan alat bukti sah dengan Pasal 184 KUHAP. Kedua, kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum  meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan  bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan pengajuan premis mayor yaitu KUHAP terutama Pasal 184 jo Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dihubungkan dengan premis minor yaitu fakta hukum terkait pembuktian dan pertimbangan hakim dalam  Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat-alat bukti beserta barang-barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut dapat dipergunakan untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, karena alat-alat bukti tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf a, b, c, f memenuhi syarat formil dan materiil serta sesuai prosedur cara memperoleh dan menyampaikannya di sidang pengadilan yang telah ditentukan KUHAP. Selanjutnya mengenai pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kata Kunci : pembuktian, putusan, kekerasan terhadap anak