Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kelurahan Kedunglumbu


Oleh :
Singgih Prasetyo - D1114023 - Fak. ISIP

Implementasi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kelurahan Kedunglumbu merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan guna mengatasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Masyarakat ( PMKS) di Kota Surakarta khususnya pemberdayaan masyarakat sehingga solusi yang dicapai oleh pemerintah Kota Surakarta adalah dengan Membentuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang pelaksanaannya dilakukan kedalam 4 tahapan Pelaksanaan. 

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara pendekatan wawancara. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Pendekatan untuk menjamin validitas data menggunakan trianggulasi data. Analisis data dengan menggunakan model analisis interaktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses implementasi kebijakan mulai dari  sosialisasi, pelaksanan, pembinaan hingga pengawasan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. namun,  terdapat Faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi peraturan daerah kota Surakarta nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Faktor yang mempengaruhui tersebut terdiri dari komunikasi, sikap pelaksana, sumberdaya, dan struktur birokrasi. Kendala dalam komunikasi yakni intensitas komunikasi yang dilakukan kurang pada saat sosialisasi ke pihak-pihak terkait. Sikap pelaksana dalam melakukan pengawasan kepada masing-masing Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan telah berjalan baik. Anggaran dana atau sumberdaya keuangan  dalam melaksanakan kebijakan Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang ada masih terbatas. Struktur birokrasi yang ada dalam kebijakan belum jelas mengatur secara detail hanya diperbantukan oleh Peraturan walikota Surakarta. Hal tersebut mengakibatkan koordinasi dan kerjasama yang dilakukan, baik kerjasama maupun koordinasi yang dilakukan pemerintah Kota Surakarta  terhadap LKK, itu sendiri belum berjalan secara  maksimal.