;

Abstrak


Bentuk pengawasan dewan pengawas syari’ah (DPS) pada lembaga keuangan mikro syari’ah Baitul maal wat tamwil (BMT) (studi di BMT Amanah Ummah Gumpang, Kartasura, Sukoharjo)


Oleh :
Farida Ismi Trihapsari - S351702006 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan dari penelitian dan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan, peran dan bentuk pengawasan DPS di BMT Amanah Ummah, sehingga menambah pengetahuan bagi penulis dan masyarakat serta dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data dalam penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian pata dan verifikasi atau penyimpulan data yang diperoleh selama penelitian di BMT Amanah Ummah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa: 1) Kedudukan DPS baru diatur setelah adanya Peraturan Menteri Nomor 16/Per.M.KUKM/XI/2015. 2) Mengacu pada SOP KJKS yang tertuang dalam Permen KUKM Nomor :  35.2/Per/M.Kukm/X/2007, maka peran DPS di BMT Amanah Ummah dalam mewujudkan kepatuhan syari’ah (shari’a compliance) ditunjukkan pada: a) pengesahan dan pengembangan produk yang ditunjukkan dengan pemberian opini/rekomendasi terhadap produk BMT dan kegiatan sampling atas produk BMT yang sudah berjalan. b) peran pengawasan aplikasi akad, dari awal akad, pelaksanaan akad, akhir akad, hingga saat terjadi akad yang bermasalah. Akan tetapi peran DPS pada pengawasan pelaksanaan akad dan saat terjadi akad yang bermasalah belum optimal, karena DPS hanya memberikan opini/rekomendasi dan sampling terhadap produk-produk BMT, sedangkan pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen BMT menjadi tugas Pengurus/Manajer BMT yang mendasarkan pada opini/rekomendasi dari DPS. 3) Bentuk pengawasan DPS melalui shari’a review sebagai proses pengawalan kepatuhan syari’ah (shari’a compliance) ditunjukkan dengan kegiatan shari'a review ex ante auditing (sebelum) melalui pemberian opini/rekomendasi dan uji sampling terhadap produk BMT, serta kegiatan shari'a review ex post auditing (sesudah) melalui penilaian kepatuhan syari’ah dan laporan atas penilaian kepatuhan syari’ah.
Pengawasan DPS belum optimal karena shari’a review hanya terhadap produk-produk BMT saja. DPS perlu melakukan shari’a review terhadap pengelolaan dan manajemen BMT, sehingga kepatuhan syari’ah (shari’a compliance) pada keseluruhan kegiatan BMT tetap terjaga