;

Abstrak


Pertanggungjawaban Ppat Atas Akta Yang Dibuatnya


Oleh :
Rafiq Adi Wardana - S3514080096 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui dan menganalisis bentuk
pertanggungjawaban PPAT atas akta yang dibuat oleh PPAT (2) Mengetahui dan
menganalisis akibat hukum dengan adanya pembatalan akta PPAT oleh putusan
Pengadilan.
Penelitian merupakan penelitian normatif, disajikan secara deskriptif, data yang
digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dengan menggunakan teknik
pengumpulan data, dianalisis menggunakan teori-teori kemudian diambil
kesimpulan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa : (1) PPAT
mempunyai tanggungjawab penuh terhadap akta yang dibuatnya secara
administrasi, perdata, dan pidana, dan dari tanggungjawab tersebut, terdapat
sanksi yang tegas, yaitu sanksi administrasi, perdata, dan pidana. (2) Akibat
hukum pembatalan jual beli tanah oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
terhadap akta PPAT ini, adalah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan menyatakan jual beli yang
dilakukan para terbanding batal dan tidak sah.
Implikasi dari penulisan tesis ini adalah  : (1) Apabila PPAT dalam menjalankan
tugas dan jabatan tidak sejalan dengan peraturan yang ada, maka hal ini
dikhawatirkan akan mempengaruhi kredibilitas seorang pejabat publik dimata
masyarakat, apalagi dalam hal pembuatan akta otentik yang menjadi kewenangan
dari seorang PPAT. (2) Putusan seorang Hakim yang tidak memenuhi nilai-nilai
keadilan akan memberikan rasa ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat
terhadap Lembaga Peradilan di Indonesia.
Saran dari penulisan tesis ini adalah : (1) Pemerintah hendaknya membuat
peraturan yang lebih khusus mengenai perlindungan hukum bagi PPAT dalam
melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Umum. (2) Hendaknya seorang PPAT
dalam menjalankan tugasnya harus lebih teliti lagi karena mengingat tugas dari
PPAT sendiri adalah mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang
dilakukan oleh para pihak/penghadap ke dalam akta.

Kata kunci : Pertanggungjawaban, PPAT, Akta