Abstrak


Argumentasi Kasasi Terdakwa terhadap Putusan Judex Facti tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum yang Terungkap di Persidangan dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 71 K/PID.SUS/2017)


Oleh :
Ariyanto Dwi Prasetyo - E0014041 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Kasasi Terdakwa terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 708/PID.SUS/2016/PT SBY yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 299/Pid.Sus/2016/PN.Byw dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu-shabu serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa dan mengadili kembali sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dalam penelititan ini menggunakan silogisme melalui pola pemikiran deduktif serta pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah dengan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis berpendapat bahwa argumentasi Kasasi Terdakwa telah memenuhi syarat formal maupun syarat materiil sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yaitu Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara narkotika tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan mengadili tidak sesuai dengan undang-undang. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Judex Facti serta mengadili sendiri Terdakwa menyatakan Terdakwa Novianto bin Sahlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan telah sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) jo. 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti, Tindak Pidana Narkotika