Abstrak


Kolonisasi Manusia di Planet Mars oleh Perusahaan Spacex Ditinjau dari Hukum Internasional


Oleh :
Renaldi Junianto - E0015340 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip Hukum Internasional dan bentuk tanggung jawab pada kegiatan kolonisasi di Planet Mars yang dilakukan oleh Perusahaan SpaceX. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif guna mendeskripsikan prinsip Hukum Internasional yang berlaku pada kolonisasi manusia di Planet Mars dan bentuk tanggung jawab terhadap kolonisasi manusia yang dilakukan SpaceX. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen atau bahan pustaka digunakan untuk dapat menemukan data sekunder. Hasil menunjukan bahwa : pertama, prinsip Hukum Internasional yang berlaku dalam kegiatan kolonisasi manusia di Planet Mars yang dilakukan oleh SpaceX adalah prinsip res communis dan non apppropriation principle, sehingga pembuatan kolonisasi manusia di Planet Mars tidak bisa dilakukan jika tidak mematuhi prinsip yang diatur oleh Hukum Internasional. Kedua, tanggung jawab terhadap kegiatan kolonisasi manusia di Planet Mars yang dilakukan oleh perusahaan SpaceX merupakan tanggung jawab negara peluncur yaitu Amerika Serikat. Bentuk tanggung jawab yang dibebankan kepada Amerika Serikat diatur dalam Space Act Agreement SAA-QA-14-18883 tentang Collaborations for Commercial Space Capabilities dalam Space Act Agreement.


Kata kunci: kolonisasi, Planet Mars, Prinsip Hukum Internasional, tanggung jawab