Abstrak


Kepemilikan dan Penguasaan Objek Jaminan Fidusia Apabila Terjadi Wanprestasi dan Sengketa dalam Perjanjian Kredit


Oleh :
Dija Hedistira - E0013138 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kepemilikan dan penguasaan suatu objek jaminan fidusia, dalam kasus yang saat ini sering terjadi, banyak sengketa antara kreditur dan debitur dalam perjanjian jaminan fidusia disebabkan karena kreditur beranggapan bahwa dengan adanya hak eksekutorial sebagai penerima fidusia, maka objek jaminan fidusia tersebut secara sah dimiliki oleh kreditur dan kreditur berhak mengambil dan menjual objek jaminan fidusia saat debitur cidera janji (wanprestasi) secara sepihak, begitupun dengan debitur yang menganggap bahwa objek jaminan fidusia tersebut dimiliki olehnya karena objek tersebut terdaftar atas namannya, sehingga debitur dapat mempergunakan objek tersebut secara bebas seperti menyerahkan kepada pihak ketiga atau menjual objek jaminan fidusia tersebut secara sepihak. penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan metode analisis deduktif yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum jaminan fidusia yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hasil dari pembahasan adalah Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia dimiliki oleh debitur sesuai Undang-undang, penguasaan objek jaminan dikuasai debitur untuk manfaat ekonomis, prosedur eksekusi Objek Jaminan Fidusia dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, alternatif secara mediasi dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Perlu ada kejelasan dalam penggunaan bahasa pada pembuatan suatu Undang-undang, agar tidak saling bertentangan antar Pasal satu dengan Pasal yang lainnya. 

Kata Kunci: Kepemilikan; Penguasaan; Objek Jaminan Fidusia; Jaminan.