;

Abstrak


Kedudukan Bank Islam sebagai Penjamin (Kafiil) dalam Akad Bank Garansi Syariah (Kafalah) Menurut Hukum Islam dan Peranannya Ketika Terjadi Sengketa


Oleh :
Dedy Zaenal - S351502013 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian  ini dibuat untuk menganalisa kedudukan Bank Islam sebagai penjamin (Kafiil)  dalam Akad Bank Garansi Syariah (Kafalah) menurut hukum Islam dan peranan Bank Syariah(Kafiil) sebagai penerbit Bank Garansi Syariah (Kafalah) ketika terjadi sengketa wan prestasi  antara pihak  terjamin (makfuul lahu) dengan pihak yang dijamin(Makfuul ‘anhu). Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan  non doctrinal. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa  Bank  Syariah yang didirikan dalam bentuk Perseroan   Terbatas atau syirkah telah memenuhi ketentuan  hukum  Islam  untuk  menjadi  penjamin  (Kafiil)  dalam  akad  Bank Garansi Syariah (Kafalah) karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syari.  Didalam  sengketa  wan  prestasi  yang  terjadi, Bank Syariah wajib melakukan Tabayyun atau klarifikasi terhadap kedua belah pihak dan melakukan inisiatif    untuk    bermusyawarah. Bank  Islam  selanjutnya  mengambil  peran sebagai penengah (intercedes). Bank memiliki bargaining position yang strategis terhadap  kepentingan  kedua  belah  pihak  yaitu  sebagai  pengambil  keputusan mencairkan atau tidaknya dana  klaim yang diajukan pemegang warkat kafalah. Dasar hukum  musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dalam akad Bank Garansi Syariah itu sendiri tercantum jelas dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 13 April 2000 Tentang Kafalah, selanjutnya dalam Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah No. 21 tahun  2008.

Kata Kunci : Bank Syariah, Penjamin (Kafiil), Sengketa, Bank Garansi Syariah (Kafalah)