Abstrak


Akibat Hukum Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia


Oleh :
Haruli Dwicaksana - E0015176 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dapatkah Cryptocurrency menjadi pengganti mata uang konvensional sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia serta akibat apa yang ditimbulkan ketika penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia ditinjau dari sisi hukum.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum (library based) yang fokusnya membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder, sehingga dalam penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang terkait dalam penelitian hukum ini. Hasil Penelitian menyatakan cryptocurrency sulit untuk menggantikan kegunaan mata uang konvensional sebagai alat pembayaran di Indonesia karena tidak ada otoritas terpusat yang mengatur serta nilai dari cryptocurrency yang relatif tidak stabil dari mata uang konvensional yang sudah beredar di Indonesia yaitu rupiah, maka sulit untuk menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di tingkat paling kecil yaitu penggunaan sehari – hari dan akibat yang ditimbulkan melanggar Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bahwa cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia melainkan digunakan sebagai aset berjangka yang diatur oleh BAPPEPTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang dapat diperjual belikan dengan aturan yang sudah ada.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Alat Pembayaran, Cryptocurrency