Abstrak


Telaah kritis mengenai solusi proses penyidikan atas pembatalan status tersangka (Suatu dialektika para ahli hukum pidana formil).


Oleh :
Febyola Erli - E0015154 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dialektika hukum kritis para ahli pidana formil dalam merespon fenomena hukum yang memperluas penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, serta mengetahui bagaimana kemudian solusi yang tepat atas pembatalan status tersangka sebagai dampak adanya perluasan cakupan Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan pasca Putusan Mahkamah  Konstitusi  Nomor:  21/PUU-XII/2014.  Penelitian  ini  merupakan penelitian   hukum   normatif   /   doktrinal   yang   bersifat   preskriptif   dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Penelitian ini menggunakan jenis dan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan  bahan  hukum  dilakukan  dengan  cara  studi  dokumen  hukum berupa peraturan perundang-undangan serta beberapa yurisprudensi. Berdasakan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa masuknya penetapan tersangka   sebagai   objek   praperadilan   dalam   Pasal   77   KUHAP      telah menimbulkan polarisasi pemikiran dikalangan para ahli hukum pidana formil. Hal ini berdampak pula pada masifnya permohonan praperadilan yang diikuti dengan pembatalan status tersangka oleh hakim praperadilan. Merespon hal ini kemudian   solusi  yang dapat  dilakukan adalah melakukan  penyidikan  ulang dengan memperhatikan prosedur hukum acara berbasis pembuktian yang akurat serta mengumpulkan minimal dua alat bukti baru yang belum pernah diajukan.