Abstrak


Sistem Pengupahan dalam Menciptakan Keadilan Sosial


Oleh :
Endeh Suhartini - T311508027 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian Disertasi bertujuan : Untuk mengkaji, dan  menganalisis dan mengkoreksi Sistem Pengupahan di Indonesia dalam upaya menciptakan keadilan sosial dan untuk menarasikan, mengembangkan dan membentuk konsep model sistem pengupahan yang bisa menciptakan prinsip keadilan sosial  berdasarkan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia.
Pasal 2 Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bahwa pembangunan ketenagakerjaan berladaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 4 hurup (d) bahwa pembangunan ketenegakerjaan bertujuan  meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.  
Penelitian ini bersifat empiris yang bersifat deskriptif dan exsploratif. Pengumpulan  data dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan dengan menggunakan data primer dan data sekunder, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan cara interaktif sesuai dengan kebutuhan penelitian.
Hasil Penelitian menunjukan pertama bahwa : Sistem Pengupahan di Indonesia Berbasis keadilam sosial sebagaimana harapan dalam pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja perusahaan terwujud sesuai harapan dan tujuan dari Pembukaan UUD Tahun 1945 dan Pasal 27 UUD Tahun 1945 untuk pemenuhan  upah hidup yang layak sesuai  ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia, tiap wilayah belum terlaksana sesuai harapan, karena perusahaan diberikan kesempatan untuk penangguhan upah.dan pelaksanaan waktu penangguhan dan pemberian upah belum menjamin kepastian hukum, sehingga merugikan pekerja, Sehubungan dengan itu untuk kepastian hukum diperlukan pembinaan dan pengawasan dalam mewujudkan sistem pembayaran upah yang mengatur hubungan kerja di perusahaan.Sedangkan yang kedua konsep model  sistem pengupahan yang bisa menciptakan prinsip keadilan sosial berdasarkan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia adalah dengan menentukan kebijakan penetapan upah sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak dan perkembangan ekonomi dan ketentuan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan khususnya pengupahan untuk terwujudnya tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 dan nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Terbentuknya Dewan Pengupahan Tingkat Nasional, Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota diharapkan bisa menghasilkan kebijakan penetapan upah yang seimbang antara kepentingan Pekerja dan Perusahaan sedang Pemerintah dalam hal ini DISNAKER dan Transmigrasi sebagai pengawas, dan diperlukan pembinaan, evaluasi dan pengawas Independen untuk menciptakan keadilan sosial dalam bidang Hubungan Industrial.
Kata Kunci :  Sistem Pengupahan,  Keadilan Sosial