Abstrak


Pemilihan Penyelesaian Sengketa Pada Perbankan Syariah


Oleh :
Andhika Nur Wicaksana - E0015035 - Fak. Hukum

Tulisan ini bertujuan untuk meneliti mengenai pemahaman bank victoria syariah dan beberapa nasabah bank syariah mengenai penyelesaian sengketa pada perbankan syariah khususnya pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, serta faktor apa saja yang menjadi alasan pemilihan penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian non doktrinal research  yaitu untuk mengetahui suatu keadaan yang terjadi didalam praktik. Penelitian ini menggunakan data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan data primer berupa wawancara terhadap bank victoria syariah dan nasabah bank syariah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman nasabah dalam hal regulasi mengenai penyelesaian sengketa pada perbankan syariah sangat kurang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.Nasabah lebih memilih menyelesaikan melalui jalur arbitrase syariah karena lebih menguntungkan dari segi faktor waktu dan biaya,sedangkan pihak bank victoria syariah sendiri sudah mengerti dan memahami adanya putusan MK nomor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review terhadap undang-undang perbankan syariah, dimana putusan mahkamah konstitusi tersebut terkait masalah penyelesaian sengketa bank syariah yang akhirnya memberikan suatu kepastian hukum terhadap kompetensi pengadilan agama yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.

Kata Kunci: Perbankan Syariah, Penyelesaian Sengketa, Nasabah