;

Abstrak


Implementasi prinsip ekowisata dalam kebijakan pengelolaan situs warisan budaya Sangiran


Oleh :
Rosiana Dewi - S311708009 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini menggunakan metode non doctrinal research. Penelitian dilakukan di Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran dan di kawasan situs Sangiran. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi dan arah kebijakan pengelolaan Situs  Sangiran  belum  dapat  dikategorikan  memenuhi  5  prinsip  ekowisata meskipun   dalam   perencanaannya   telah   mengadopsi   aturan-aturan   hukum kebijakan Ekowisata. Pelaksanaannya dikategorikan kurang optimal karena faktor eksternal, diantaranya kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat sekitar. Mengacu kepada teori Arnstein kategorisasi tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan Situs Cagar Budaya Sangiran adalah pada tingkat informing, consultation dan placation  yang disebut sebagai tingkatan menerima beberapa ketentuan (degrees of tokenism) sekedar formalitas yang memungkinkan masyarakat untuk mendengar dan memiliki hak untuk memberikan saran.
Tidak optimal suatu implementasi kebijakan salah satunya disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara stakeholder dengan masyarakat di sekitar. Strategi untuk  memperbaiki  sistem  pengelolaan  agar  seimbang  dan  sesuai  dengan peraturan hukum yang ada adalah dengan penerapan konsep Good Governance, konsep Good Governance dapat digunakan dalam beberapa konteks seperti tata kelola perusahaan, pemerintahan internasional, pemerintahan nasional, lokal juga dalam pelaksanaan  ekowisata (Good Governance For Ecotourism). Penerapan Good Governance baik di sektor publik maupun swasta diharapkan dapat membantu proses tranformasi kearah yang lebih baik. Masyarakat yang berada di wilayah pengembangan harus didorong untuk mengidentifikasi tujuannya sendiri dan mengarahkan pembangunan pariwisata untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat  lokal.  Selain  mengikutsertakan  masyarakat  lokal  dalam pengambilan keputusan, pentingnya mengikutsertakan pemangku kepentingan, yaitu  pemerintah,  swasta,  dan  anggota  masyarakat  lainnya  untuk  turut  ambil bagian dalam pengambilan keputusan dan melihat pentingnya pendidikan kepariwisataan bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, terutama dalam menerima manfaat pariwisata. Pemerintah seharusnya tidak mengobral regulasi dengan murah, sehingga saat diimplementasi masyarakat dan stakeholder dapat melakukan konvergensi terhadap regulasi tersebut