Abstrak


Aspek Yuridis Perjanjian Kredit dengan Jaminan Sertifikat Pemakaian Tempat Usaha


Oleh :
Rheza Narendra Putra Pratama - E0015348 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menjelaskan permasalahan, pertama kedudukan sertifikat pemakaian tempat usaha sebagai jaminan dalam perjanjian kredit kedua, upaya penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi oleh debitor kepada bank sebagai kreditor dalam perjanjian kredit ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Penelitian hukum ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang
terkait.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa sertifikat pemakaian tempat usaha tidak dapat dikategorikan sebagai jaminan, baik menggunakan hak tanggungan, fidusia, hipotek, maupun gadai. Dalam pengikatannya perjanjian kredit dengan jaminan berupa sertifikat pemakaian tempat usaha biasanya disertai dengan grosse akta yang memiliki kekuatan eksekutorial. Apabila debitor wanprestasi kepada kreditor dengan tidak membayar utangnya maka ada dua upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor secara hukum. Melakukan negosiasi sebagai bentuk penyelesaian non litigasi dan gugatan wanprestasi kepada debitor di pengadilan sebagai bentuk upaya penyelesaian litigasi.


Kata kunci : perjanjian kredit, jaminan, grosse akta, tempat usaha