Abstrak


Argumentasi dalam Dissenting Opinion terhadap Alasan Permohonan Kasasi oleh Terdakwa Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 994 k/pid.sus/2014)


Oleh :
Afrizal Novandana Noor Fajri - E0012013 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi oleh Terdakwa terhadap KUHAP dan pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan kasasi dengan adanya perbedaan pendapat dalam perkara Narkotika.
Penelitian ini merupakan termasuk dalam penilitian hukum normative dengan menggunakan sumber bahan sekunder. Sumber bahan sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer dari Putusan Pengadilan Negeri Sampit No. 323/Pid.Sus/2013/PN.Spt. Bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Teknik penumpulan bahan yang digunakan penulis adalah studi kepustakaan atau melalui bahan pustaka karena dalam hal ini penulis mengunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik analisis data yang digunakan adalah metode interpretasi dan metode silogisme yan digunakan dengan analisis isi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa alasan kasasi oleh Terdakwa Hartono alias Tono bin Ramen dapat dibenarkan karena dalam hal ini Judex facti telah salah dalam menerapkan peraturan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Seharusnya Penuntut Umum mendakwa dengan pasal dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 bukan Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Pertimbangan oleh Judex Juris dengan adanya Dissenting Opinion di perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam KUHAP yakni Pasal 182 ayat (6) KUHAP, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua denga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Kata Kunci: Narkotika, Dissenting Opinion, KUHAP