;

Abstrak


Pengurusan Harta Bersama Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran Jika Terjadi Perceraian Dalam Perkawinan


Oleh :
Amalia Chasanah Astari Saraswati - S351608001 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian ini menganalisis tentang pengurusan harta bersama terkait
kepemilikan hak atas tanah dalam perkawinan campuran jika terjadi
perceraian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan
mengkaji status harta bersama terkait kepemilikan hak atas tanah dalam
perkawinan campuran tanpa adanya perjanjian pemisahan harta bersama jika
terjadi perceraian.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian
hukum doktrinal atau juga disebut sebagai  penelitian hukum kepustakaan.
Pendekatan dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undangundang

dan pendekatan konseptual. Jenis data dalam penelitian ini adalah
menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, status harta bersama
terkait kepemilikan hak atas tanah dalam perkawinan campuran tanpa adanya
perjanjian pemisahan harta bersama jika terjadi perceraian pada prinsipnya
berdasarkan pengaturan perolehan hak milik atas tanah dalam perkawinan
campuran dengan atau tanpa perjanjian kawin, sesuai dengan asas
nasionalitas sepanjang Warga Negara Indonesia mempertahankan
kewarganegaraannya maka hak milik yang diperoleh Warga Negara
Indonesia dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin tidak beralih
ke Warga Negara Asing. Dan kedua dalam rangka melindungi kepentingan
para pihak dalam perkawinan campuran manakala terjadi perceraian perlu
dibuat perjanjian perkawinan baik dilakukan sebelum atau pada saat
berlangsungnya perkawinan terutama berkaitan dengan pengurusan harta
bersama bila terjadi perceraian. Perjanjian perkawinan mengatur terkait hak
dan kewajiban para pihak (suami atau istri) terhadap harta benda bersama
(harta bersama) yang diperoleh selama melangsungkan perkawinan antara
suami dan istri. Dengan adanya perjanjian perkawinan yang mengatur tentang
harta bersama bilamana disepakati oleh kedua belah pihak baik suami atau
istri) akan memberikan kepastian hukum pada para pihak dan tentunya pada
pihak ketiga (pihak yang berkepentingan) terkait dengan perkawinan
campuran tersebut. Saran dari penelitian ini adalah perlu dilakukan revisi
terkait Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 terutama penambahan
terhadap pasal yang berkaitan dengan pengaturan perkawinan campuran dan
pengurusan harta bersama dalam perkawinan campuran. Bagi WNI yang akan
melangsungkan perkawinan campuran (dengan WNA) idealnya perlu
memahami terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PPU-XIII/2015
terkait perjanjian perkawinan terutama berkaitan dengan masalah pengaturan
perjanjian perkawinan dalam hal pengurusan harta bersama jika terjadi
perceraian.
Kata Kunci :Perkawinan Campuran, Harta Bersama, Tanah Hak Milik.