;

Abstrak


Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Akta Hibah Hak Atas Tanah Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 919 K/Pdt/2012)


Oleh :
Lutfi Hafidz Indrajati - S351608030 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap  Akta Hibah Yang Dibuat Karena Kelalaian Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan.
Penelitian  ini  termasuk  jenis  penelitian   hukum   normatif   yang   bersifat yang bersifat preskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Jenis data yang penulis gunakan adalah data primer  dan datasekunder.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap  Akta Hibah yang dibuat karena kelalaian yang dibatalkan oleh pengadilan meliputi Tanggung Jawab administrasi, perdata, maupun pidana. Tanggung Jawab Ini didasarkan Pada Kesalahan Para pihak yang bersangkutan. Namun apabila kesalahan terdapat pada kliennya maka Notaris/ PPAT tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebab Notaris/PPAT Hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak / penghadap ke dalam akta.
Implikasi terhadap akta hibah yang dibatalkan oleh pengadilan terhadap para pihak adalah dengan adanya pembatalan Akta Hibah oleh pengadilan maka ketika itu kembali kepada semula sebelum terjadi Hibah yaitu Objek Hibah menjadi kembali ke semula kepada pemilik sah sebelumnya.
Hasil penelitian ini akan bermanfaat untuk pengembangan ilmu hukum terutama yang Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap  Akta Hibah Yang Dibuat Karena Kelalaian Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan. Hasil penelitian ini akan bermanfaat untuk pengembangan ilmu hukum terutama yang  menyangkut mengenai implikasi bagi para pihak terhadap Akta Hibah yang dibatalkan oleh pengadilan karena kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) . Sehingga diharapkan dapat menjadi pelengkap dari penelitian sebelumnya serta dapat membantu memberikan masukan dan tambahan pengetahuan bagi semua pihak yang tertarik dalam masalah yang sama.
Kata kunci: Hibah, Peralihan Hak atas Tanah, Tanggungjawab PPAT