Abstrak


Kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Memutus Perkara pada Pengadilan Niaga


Oleh :
Puspita Rizka Riyandita - E0016338 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Puspita Rizka Riyandita. 2020. E0016338. KEDUDUKAN HAKIM AD HOC DALAM MEMUTUS PERKARA PADA PENGADILAN NIAGA. Penulisn Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apa urgensi dibutuhkannya Hakim Ad Hoc dalam susunan Majelis Hakim untuk memutus perkara pada Pengadilan Niaga. Kedua, bagaimana kedudukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Niaga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Hakim Ad Hoc dalam memutus perkara pada pengadilan niaga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, menghasilkan simpulan bahwa Hakim Ad Hoc belum mendapatkan kedudukan yang setara dengan kompetensinya, urgensi ditetapkannya Hakim Ad Hoc pada susunan Majelis Hakim dalam memutus perkara pada Pengadilan Niaga yakni sebagai efisiensi waktu dalam penanganan perkara, meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat kepada pemerintah dengan kualitas produk hukum pengadilan yang yang lebih adil. Namun sayangnya, minimnya pengangkatan dan penetapan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Niaga di Indonesia menjadikan  tujuan atau urgensi dari hakim ad hoc sebagaimana dimaksud undang-undang kepailitan dan PKPU belum tercapai. Disisi lain, walaupun kedudukan Hakim Ad Hoc adalah bukan sebagai Pejabat Negara, namun Hakim Ad Hoc berkedudukan sebagai Hakim Anggota dalam suatu majelis untuk membantu Hakim Karir dalam menangani perkara khusus, yakni dengan dasar kompetensi yang dimiliki Hakim Ad Hoc yang dapat menunjang kualitas putusan dalam segi pertimbangan hukum untuk meningkatkan keadilan. Walaupun Hakim Ad Hoc telah diatur secara umum dalam Perma Hakim Ad Hoc, namun beberapa perkara khusus telah mengatur lebih spesifik bagaimana kedudukan Hakim Ad Hoc sesuai dengan kompetensinya seperti Tindak Pidana Korupsi, Perkara Hubungan Indusrial, dan Perikanan, namun saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Niaga.