Abstrak


Perlindungan Hukum Akibat Pelanggaran Fair Use Principle Atas Penggunaan Unggahan di Media Sosial Oleh Portal Berita Online


Oleh :
Probo Siwi - E0016336 - Fak. Hukum

ABSTRAK
PROBO SIWI. E0016336. PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT PELANGGARAN FAIR USE PRINCIPLE ATAS UNGGAHAN DI MEDIA SOSIAL OLEH PORTAL BERITA ONLINE. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan unggahan di media sosial oleh portal berita online dianggap sebagai pelanggaran fair use principle serta untuk mengetahui perlindungan hukum akibat pelanggaran fair use principle atas penggunaan unggahan di media sosial oleh portal berita online.
Penulisan  hukum  ini merupakan  penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan semua publikasi ilmiah tentang penelitian hukum terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet).
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa penggunaan unggahan di media sosial oleh portal berita online dianggap melanggar fair use principle sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 UUHC serta perlindungan hukum akibat pelanggaran fair use principle atas penggunaan unggahan di media sosial oleh portal berita online, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi sesuai Pasal 96 ayat (1) UUHC dan mengajukan tuntutan pidana sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC dan Pasal 48 ayat 1 UUHC.
ABSTRAK
PROBO SIWI. E0016336. PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT PELANGGARAN FAIR USE PRINCIPLE ATAS UNGGAHAN DI MEDIA SOSIAL OLEH PORTAL BERITA ONLINE. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan unggahan di media sosial oleh portal berita online dianggap sebagai pelanggaran fair use principle serta untuk mengetahui perlindungan hukum akibat pelanggaran fair use principle atas penggunaan unggahan di media sosial oleh portal berita online.
Penulisan  hukum  ini merupakan  penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan semua publikasi ilmiah tentang penelitian hukum terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet).
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa penggunaan unggahan di media sosial oleh portal berita online dianggap melanggar fair use principle sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 UUHC serta perlindungan hukum akibat pelanggaran fair use principle atas penggunaan unggahan di media sosial oleh portal berita online, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi sesuai Pasal 96 ayat (1) UUHC dan mengajukan tuntutan pidana sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC dan Pasal 48 ayat 1 UUHC.