Abstrak


Penjatuhan Pidana Denda terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Pts Di Pengadilan Negeri Putussibau Kalimantan Barat)


Oleh :
Prastyoso - E0016333 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Prastyoso, E0016333. 2020. PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2019/PN.PTS DI PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU KALIMANTAN BARAT). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana denda terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.PTS, apakah penjatuhan pidana denda dalam Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 1/Pid.Sus -Anak/2019/PN.PTS sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang -Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang -undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang d igunakan ialah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan ialah teknik deduksi dengan metode silogisme hukum.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menghapus ketentuan pida na denda bagi
‘Anak yang Berkonflik dengan Hukum’ melalui pengubahan bentuk pidana denda ke pidana wajib pelatihan kerja sehingga tidak dapat dijatuhi pidana denda selain diubah kedalam bentuk pidana wajib pelatihan kerja. Putusan Pengadilan Putussibau Nom or
1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.PTS menunjukkan masih terdapat pidana denda terhadap
‘Anak yang Berkonflik dengan Hukum’ yang tidak diubah ke dalam bentuk pidana wajib berupa pelatihan kerja. Penuntut Umum dan Hakim dalam putusan tersebut tidak mendasarkan tuntutan pidana dan pemidanaan terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.