Abstrak


Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak)


Oleh :
Paulina Marbun - E0016329 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Paulina Marbun. E0016329. 2020. HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah penerapan hukuman kebiri di Indonesia terhadap pelaku pedofilia telah sesuai dengan hak asasi manusia. Kedua, penelitian ini membahas bagaimana penerapan hukuman kebiri yang ideal agar tidak bersinggungan terhadap hak asasi manusia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative bersifat preskriptif. Adapun jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui media daring, instrument penelitian berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak yang selanjutnya menggunakan teknik analisis dengan metode deduksi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman kebiri kimia ini memang bersinggungan dengan hak asasi manusia. Hal ini berpangkal dari efek samping yang ditimbulkan pada praktik hukuman kebiri tersebut. Namun, dengan metode yang tepat, efek samping yang ditimbulkan dari penerapan hukuman kebiri ini dapat diredam. Oleh karena itu, sangat penting untuk pemerintah memberikan perhatian khusus dalam penerapan hukuman kebiri di Indonesia agar sesuai dengan kaidah hukum hak asasi manusia