Abstrak


Pertimbangan Judex Juris Mengabulkan Kasasi dan Membebaskan Terdakwa dari Putusan Pemidanaan oleh Judex Factie dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2032 K/Pid.Sus/2018)


Oleh :
Nur Muhammad Choirul Safi’i - E0016319 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Nur Muhammad Choirul Safi’i, E0016319. 2020. PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENGABULKAN KASASI DAN MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH JUDEX FACTIE DALAM
PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2032 K/Pid.Sus/2018). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pengajuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa terhadap putusan pemidanaan Judex Factie sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan Kasasi dan membebaskan Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP dalam tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena dalam alasan kasasi tersebut, putusan Judex Factie Hakim Pengadilan Tinggi Padang telah salah menerapkan hukum pembuktian, mengabaikan fakta-fakta persidangan tidak ada satu saksipun yang melihat Terdakwa membeli shabu, barang bukti disangkal bukan milik Terdakwa. Sehingga tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I jenis shabu. Pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan Kasasi Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Serta mengadili sendiri menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Judex Juris telah memberikan putusan bebas kepada Terdakwa dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.