Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Karya Sinematografi terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Fitur Live Streaming Media Sosial


Oleh :
Nanda Vera Nisrina Komalasari - E0016307 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI
NANDA VERA NISRINA KOMALASARI. E0016307. 2020. PERLINDUNGAN 
HUKUM BAGI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA KARYA 
SINEMATOGRAFI TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA MELALUI FITUR LIVE STREAMING MEDIA SOSIAL. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret 
Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk; a) untuk mengetahui dan menganalisis seperti apa 
ketentuan mengenai pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 dan peraturan perundang-undangan terkait hak cipta; b) untuk mengetahui dan 
menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta atau pemegang hak cipta bidang
sinematografi terhadap pelanggaran hak cipta melalui fitur live streaming aplikasi
media sosial. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian 
hukum normatif atau yang lebih dikenal dengan penelitian hukum doktrinal. Penelitian 
hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat bersifat deskriptif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Film akan menjadi sebuah objek perlindungan 
hak cipta dikarenakan bisa memberikan manfaat ekonomi, oleh karena itu semua pihak yang terlibat dalam film akan diberikan perlindungan terhadap hak-haknya oleh undangundang Hak Cipta. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual. Undangundang Hak Cipta pada Pasal 25 Ayat (3) memberikan fasilitas berupa perlindungan hukum
kepada karya sinematografi. Perlindungan hukum bagi pencipta atau pemegang hak cipta karya sinematografi terhadap pelanggaran hak cipta yang salah satunya adalah melalui 
fitur siaran langsung media sosial. Membagikan hasil dari karya sinematografi tanpa seizin pencipta maupun pemegang hak cipta adalah merupakan salah satu tindakan pelanggaran 
Hak Cipta Sinematografi.