Abstrak


Problematika Yuridis Alternatif Penyelesaian Sengketa Daring sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pengguna Financial Technology di Indonesia


Oleh :
Nadzya Tanazal E.ar - E0016303 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Nadzya Tanazal E.Ar. 2016. E0016303. PROBLEMATIKA YURIDIS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DARING SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA. 
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, mengapa online dispute resolution penting sebagai alternatif penyelesaian sengketa disektor Fintech, kedua, bagaimana pengaturan online dispute resolution di Indonesia, ketiga, apa sajakah problematika hukum online dispute resolution yang terjadi pada penyelesaian sengketa Fintech di Indonesia. 
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrument penelitian berupa, Undang-Undang Negara Republik Indonesia 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengekta, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.7/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Pengaturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi dari ODR dalam sektor Fintech ada pada landasan filosofis mengacu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dengan prinsip efisiensi, keadilan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan, pada landasan sosiologis nya sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya dengan berkembang pesatnya Fintech berbanding lurus dengean isu sengketa hukum itu sendiri maka akan perlunya sistem yang lebih mendukung berjalanan nya sektor Fintech dan landasan yuridisnya peraturan yang ada sudah dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu di ganti dengan peraturan yang lebih sesuai agar tidak adanya kekosongan hukum. Dalam pengaturan ODR di Indonesia masih belum jelas dan kuat diperlukan sebuah metode APS yang dapat menjembatani berbagai kepentingan hukum dengan sistem Fintech, serta permasalahan yang muncul yaitu adanya kekosongan hukum (Rechtvacuum), internet disruption dan keamanan data para konsumen.