Abstrak


Argumentasi Pengabaian Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum dalam Perkara Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 1413 K/PID.SUS/2018)


Oleh :
Nadya Dhea Fristianti - E0016302 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Nadya Dhea Fristianti, E0016302, 2020. ARGUMENTASI PENGABAIAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PERDAGANGAN ORANG “(STUDI PUTUSAN NOMOR 1413 K/PID.SUS/2018)” Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Huruf a KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan Judex Facti yang mengabaikan asas lex specialis derogat legi generalis dengan Pasal 256 KUHAP. Jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif. Bersifat perskriptif dan terapan, studi kasus putusan perdagangan orang yang telah inkrach. Cara pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka, bahan hukum yang digunakan bahan hukum primair dan sekundair. Analisis berdasarkan pola berpikir deduktif selogisme, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan sehingga dapat ditarik simpulan. Simpulan hasil pembahasan sebagai jawaban permasalan penelitian ini, terdapat kesesuaian alasan pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Penunutut Umum dengan ketentuan KUHAP. Penunutut Umum mengajukan upaya permohonan kasasi dengan alasan akibat Judex Facti yang salah menerapkan hukum dan mengabaikan asas lex specialis derogat legi generalis. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat lex specialis seharusnya yang diterapkan bukan ketentuan umum tentang mucikari menurut Pasal 506 KUHP. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan Putusan Nomor 97/PID/2018/PT.BDG, mengadili sendiri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.