Abstrak


Tinjauan Yuridis Hak Merek Sebagai Jaminan Fidusia dalam Proses Pengajuan Kredit di Perbankan


Oleh :
Muhammad Rizki Asmar Fauzan - E0016295 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Muhammad Rizki Asmar Fauzan. 2020. E0016295. TINJAUAN YURIDIS HAK MEREK SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM PROSES PENGAJUAN KREDIT DI PERBANKAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Penelitian ini menjelaskan dan meninjau permasalahan, pertama apa yang menjadi dasar hak merek dapat dijadikan jaminan fidusia dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kedua, bagaimana penerapan hak merek sebagai objek jaminan di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian yang didapatkan bahwa secara normatif hak merek dapat dijadikan suatu jaminan dengan pembiayaan fidusia, hal ini ditunjukkan dengan adanya syarat kebendaan yang dimiliki oleh hak merek untuk dapat dijadikan

jaminan yaitu dapat dijual-belikan, dipindahtangankan dan dilisensikan. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis tidak menjelaskan secara ekplisit bahwa hak merek dapat dijadikan jaminan. Hak merek juga terhalang oleh peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tentang penilaian kualitas aset sehingga perbankan belum dapat menerima hak merek sebagai jaminan dalam proses pengajuan kredit. Serta Indonesia belum memiliki lembaga penilai aset hak kekayaan intelektual untuk menentukan nilai aset hak kekayaan intelektual secara umum dan standar sehingga perbankan dapat memiliki dasar dalam menentukan berapa jumlah kredit yang akan diberikan.