Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan dan Sopir Bus terhadap Kecelakaan yang Mengakibatkan Matinya Orang di Wilayah Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Muhammad Jemima Fadilah - E0016292 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini memaparkan adanya tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan mengenai kealpaan dan ketidaksengajaan terkait dengan kasus kecelakaan bus di kabupaten Sukoharjo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan dan sopir bus terhadap kecelakaan yang mengakibatkan matinya orang di wilayah kabupaten Sukoharjo apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan ialah teknik deduksi dengan metode silogisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan sesuai amar putusan yang telah dijatuhkan bahwa pertanggungjawaban pidana kepada perusahaan berupa denda dan pertanggungjawaban pidana kepada sopir bus terhadap kecelakaan yang mengakibatkan matinya orang di wilayah kabupaten Sukoharjo berupa pidana penjara yang telah tercantum dalam ketentuan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.