Abstrak


Wewenang Presiden dalam Penyelenggaraan Negara Terkait Perpindahan Ibu Kota Negara


Oleh :
Muhammad Faishal Zuliandri - E0016289 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Muhammad Faishal Zuliandri. 2020. E0016289. WEWENANG PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA TERKAIT PERPINDAHAN
IBU KOTA NEGARA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wewenang presiden dalam penyelenggaraan negara terkait perpindahan ibu kota negara. Dalam penulisan ini penulis menitikberatkan wewenang presiden dan konsekuensi terkait pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Pulau Kalimantan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dengan memberikan argumentasi hukum atas hasil penelitian yang dilakukan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Penelitian ini menggunakan sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan kemudian menganalisis menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan wewenangan presiden dalam pemindahkan ibu kota negara dalam penyelenggaraan negara telah sesuai dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) UUD tahun 1945. Penelitian ini juga menunjukan konsekuensi Hukum dalam perpindahan ibu kota negara yaitu pencabutan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang status kota Jakarta.