Abstrak


Reformulasi Pemberian Sanksi terhadap Subjek Hukum Perorangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Oleh :
Muhammad Bintang Pratama - E0016288 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Muhammad Bintang Pratama NIM. E0016288. REFORMULASI PEMBERIAN SANKSI TERHADAP SUBJEK HUKUM PERORANGAN DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pemberian sanksi terhadap subjek hukum perorangan yang melakukan tindak pidana pertambangan, serta urgensi diperlukannya reformulasi dalam mengatur pemberian sanksi tersebut. Adanya indikasi tidak efektifnya pemberian sanksi pidana terhadap subjek hukum perorangan yang melakukan tindak pidana pertambangan, tercermin dalam peningkatan frekuensi kasus tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa putusan inkracht pada rentang waktu tahun 2016-2019 mengenai tindak pidana pertambangan secara garis besar berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tidak berizin. Berdasarkan kajian terhadap beberapa putusan tersebut menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan majelis hakim terbagi ke dalam dua jenis yaitu sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Pidana penjara yang diberikan hanya diberikan dengan rentang waktu dua hingga tiga belas bulan sesuai dengan beberapa putusan yang dijadikan bahan kajian penelitian. Begitu pula dengan pidana denda yang dapat ditemukan dalam beberapa putusan yang dijadikan bahan kajian penelitian menunjukkan bahwa tidak keseluruhan majelis hakim menjatuhkan pidana denda, kalaupun ada nominal yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, penulis mengusulkan adanya reformulasi pemberian sanksi terhadap subjek hukum perorangan yang melakukan tindak pidana pertambangan melalui upaya dengan mengedepankan pidana denda yang memiliki batasan minimum khusus dan harus dibayarkan sepenuhnya oleh terpidana sebelum dirinya memulai menjalankan aktivitas pertambangannya kembali, karena secara esensial tindak pidana yang s