Abstrak


Telaah Pendayagunaan Kesaksian Testimonium De Auditu Dan Unus Testis Nullus Testis dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2017/Gns)


Oleh :
Muhammad Alif Daffa Putranto - E0016285 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Muhammad Alif Daffa Putranto. E0016285. TELAAH PENDAYAGUNAAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DAN UNUS TESTIS NULLUS TESTIS DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan asas testimonium de auditu dan unus testis nullus testis dalam penilaian keterangan saksi sebagai alat bukti tindak pidana oleh Hakim. Bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi yang oleh hakim dikategorikan sebagai testimonium de auditu dan unus testis nullus testis. Apakah pendayagunaan kesaksian Testimonium De Auditu dan unus testis nullus dapat dibenarkan secara yuridis dalam pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Sumber hukum utamanya berupa hukum sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis hukum menggunakan teknik analisis hukum yang bersifat tafsiran hukum sehingga diperoleh kesimpulan yang bersifat obyektif dan sistematis sebagai jawaban dari permasalahan yang diteliti. Teknik analisis pada penelitian ini menggunakan analisis silogisme deduktif. bahwa dalam logika silogistik untuk penalaran hukum. 
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa kesaksian Testimonium De Auditu dan unus testis nullus testis dapat digunakan untuk mengungkapkan tindak pidana. Asas Testimonium De Auditu bisa digunakan karena perluasan keterangan saksi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dan asas unus testis nullus testis bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sebagai petunjuk dengan tambahan alat bukti lain seperti surat visum et repertum, keterangan terdakwa agar memenuhi prinsip negatief wettelijke sesuai Pasal 183 KUHAP.