Abstrak


Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Izin Usaha Toko Swalayan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Endah Andriyani - E0016146 - Fak. Hukum

Minimarket semakin menjamur hingga masuk ke desa-desa, namun ada yang masa izinnya sudah habis dan beralih ke toko kelontong dan masih ada yang melakukan pelanggaran. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap minimarket yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder serta teknik pengumpulan data dengan metode pendekatan perundang-undangan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deduksi silogisme.
Penelitian ini  menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap minimarket dilakukan secara berkala dan secara khusus. Pengawasan berkala dilakukan sesuai dengan recana yang telah dilakukan. Pengawasan secara khusus dilakukan ketika Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mendapat laporan dari masyarakat maupun dinas terkait. Penegakan hukum dilakukan dengan memberikan teguran lisan, surat peringatan hingga tiga kali, sampai dengan penutupan usaha. Hambatan dalam melakukan pengawasan minimarket adalah tidak bertemunya Dinas dengan pimpinan minimarket ketika terjun langsung melakukan pengawasan ke lapangan dan pelaku usaha minimarket yang masih saja tidak mengindahakan sanksi yang telah diberikan atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha minimarket.
Kata Kunci : PENGAWASAN; PENEGAKAN HUKUM; MINIMARKET.