Abstrak


Tinjauan Penggunaan Bentuk Dakwaan Alternatif Dalam Penuntutan Perkara Nama Baik Melalui Sarana Elektronik dan Sistem Pembuktiannya di Persidangan (Studi Kasus Putusan Nomor 530/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Sel)


Oleh :
Elsa Novianti Ruli Hutami - E0016145 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan kesesuaian upaya pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektonik dengan Pasal 5 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta terapan. Jenis bahan hukum yang dipergunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme melalui pola pikir deduktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh simpulan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum kurang tepat karena dalam dakwaannya Penuntut Umum salah dalam menuliskan unsur pasal sehingga tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan dan unsur-unsur pasal yang digunakan oleh Penuntut Umum memiliki corak yang berbeda serta terdapat unsur concursus realis sehingga tidak tepat apabila menggunakan dakwaan berbentuk alternatif, lebih sesuai menggunakan dakwaan yang berbentuk kumulatif.
Upaya pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dalam tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam pembuktiannya telah menggunakan alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa tetapi tidak menghadirkan alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 44 UU ITE tentang alat bukti elektronik. Dalam kasus ini, Penuntut Umum menghadirkan print out screenshot laman facebook yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagai barang bukti bukan alat bukti. Indonesia menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk), maka alat bukti keterangan saksi sebanyak 2 (dua) orang, keterangan ahli dan keterangan terdakwa meyakinkan Majelis Hakim untuk menilai hasil pembuktian dan menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : PENUNTUT UMUM, DAKWAAN, PEMBUKTIAN, ALAT BUKTI