Abstrak


Perlindungan Hukum Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian Layanan Peer to Peer Lending (Studi Perjanjian dalam Aplikasi Asetku)


Oleh :
Atikah Al Khansa Sanusi - E0016086 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Atikah Al Khansa Sanusi. 2020. E0016086. PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERI PINJAMAN DALAM PERJANJIAN PEER TO PEER LENDING (Studi Perjanjian dalam Aplikasi AsetKu). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama kedudukan hukum para pihak dalam layanan peer to peer lending di Indonesia. Kedua bagaimana perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam layanan peer to peer lending berkaitan dengan pencantuman klausula baku dalam perjanjian layanan peer to peer lending.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU Perlindangan Konsumen, pemberi pinjaman berkedudukan sebagai konsumen sedangkan penyelenggara berkedudukan sebagai pelaku usaha. Namun kedudukan antara pemberi pinjaman dengan penyelenggara tidak seimbang dikarenakan adanya pengalihan tangung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan perjanjian baku. Perlindungan preventif oleh pelaku usaha dapat berupa verifikasi data dan pemberian fitur asuransi bagi pemberi pinjaman sedangkan perlindungan preventif dalam UU Perlindungan konsumen, POJK LPMUBTI dan POJK PKSJK belum memberikan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap pencantuman klausula baku. Para pelaku usaha tidak melaksanaan ketentuan Undang-undang tersebut. Perlindungan hukum represif melalui non litigasi dapat berupa IDR yang disediakan oleh pelaku usaha atau mengacu pada POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga APS di Sektor Jasa Keuangan sedangkan melalui litigasi dapat ditempuh melalui peradilan umum.

Kata Kunci: PEMBERI PINJAMAN, PERJANJIAN BAKU, PERLINDUNGAN HUKUM, PERJANJIAN PEER TO PEER LENDING