Abstrak


Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali


Oleh :
Alya Maya Khonsa Rahayu - E0016043 - Fak. Hukum

ABSTRAK
ALYA MAYA KHONSA RAHAYU, E0016043. 2020.
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN
DI KECAMATAN NGEMPLAK, KABUPATEN BOYOLALI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960.
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian sudah sesuai dengan peraturan perundangan atau belum dan Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian yuridis empiris atau dikenal dengan istilah penelitian lapangan. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang meliputi : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif mengelompokkan data yang diperoleh dari penelitian di lapangan, dan dihubungkan dengan teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, hal tersebut disebabkan karena perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat masih menggunakan ketentuan hukum adat setempat, yakni dengan cara lisan atas dasar kepercayaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak baik pemilik maupun penggarap tanah. Jangka waktu pelaksanaan bagi hasil dibagi menjadi 2 (dua) yaitu ditentukan dan tidak ditentukan, imbangan bagi hasil masih dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. hal tersebut masih berlangsung sampai saat ini dan masa berakhir perjanjian bagi hasil didasarkan atas kesepakatan dari kedua belah pihak. Adapun hambatan dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil dikarenakan para pihak baik pemilik tanah maupun penggarap belum mengetahui adanya Undang-Undang bagi hasil baik mengenai prosedurnya, imbangan bagi hasilnya, bahkan kepala desa tidak tahu adanya undang-undang bagi hasil. 
Kata Kunci : PERJANJIAN BAGI HASIL,IMBANGAN BAGI HASIL, UU NO.2 TAHUN 1960