Abstrak


Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan dengan Sengaja Memproduksi dan Mengedarkan Barang yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (Studi Putusan Nomor. 319/Pid.Sus/2018/PN Pkl)


Oleh :
Alya Citra Cahya Pratiwi - E0016040 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Sengaja Memproduksi Dan Mengedarkan Barang Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (Studi Putusan Nomor. 319/Pid.Sus/2018/Pn Pkl). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif, jenis data yang dipakai yaitu data sekunder yang terdiri bahan hukum primer yaitu ketentuan peraturan perundang-undang, dan bahan hukum sekunder yakni dokumen dan literatur. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Data diolah dengan menggunakan teknik analisisi bahan dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Hasil penelitian menyatakan bahwa, penulis menemukan jerat hukum lain yang mestinya harus disangkakan terhadap terdakwa.  Penelitian ini membahas tentang tindak pidana pemalsuan air zam-zam yang tidak memenuhi standar sesuai dengan kebutuhan konsumen. Pengaturan hukum yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tersebut membutuhkan pertimbangan hukum secara rinci terkait unsur-unsur delik yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana agar dapat menjatuhkan sanksi yang menimbulkan efek jera. 

Kata Kunci: PIDANA, KONSUMEN, PUTUSAN, PERTIMBANGAN HUKU