Abstrak


Kedudukan Hukum Anak pada Orang Tua yang Perkawinanya Batal Akibat Hubungan Darah (Studi Putusan Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda dan Nomor : 0554/Pdt.G/2009/PA.TA)


Oleh :
Aliffania Venturini - E0016032 - Fak. Hukum

ABSTRAK
ALIFFANIA VENTURINI, E0016032, KEDUDUKAN HUKUM ANAK PADA ORANG TUA YANG PERKAWINANNYA BATAL AKIBAT HUBUNGAN DARAH (STUDI PUTUSAN NOMOR : 978/Pdt.G./2011/PA.Sda DAN NOMOR : 0554/Pdt.G/2009/PA.TA). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan hukum anak pada orang tua yang perkawinannya dilakukan pembatalan akibat adanya hubungan darah berdasarkan pertimbangan hakim pada Putusan nomor: 978/Pdt.G/2011/PA.Sda dan Putusan nomor: 0554/Pdt.G/2009/PA.TA dan untuk mengetahui alasan pembatalan perkawinan karena hubungan darah menyebabkan pengecualian terhadap Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam.Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan pendektan kasus dan pendkatan Undang-Undang.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa putusan pembatalan perkawinan yaitu pada Putusan nomor: 978/Pdt.G/2011/PA.Sda dan nomor: 0554/Pdt.G/2009/PA.TA tidak secara jelas mengatur mengenai tentang kedudukan hukum anak setelah perkawinan tersebut dibatalkan. Selain itu, alasan pembatalan perkawinan karena hubungan darah tidak menyebabkan pengecualian terhadap Pasal 28 UU Perkawinan dan Pasal 75 KHI, dan merupakan pengecualian apabila para pihak dalam perkawinan  mengetahui bahwa ternyata diantaranya terdapat hubungan darah maka anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut memiliki kedudukan sebagai anak luar kawin.

Kata Kunci: ANAK, KEDUDUKAN HUKUM, PEMBATALAN PERKAWINAN, PERKAWINAN SEDARA