Abstrak


Analisis Yuridis Perjanjian Build, Operate, dan Transfer (BOT) Plus Goodwill dalam Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Perdagangan Elektronik Jogjatronik Gondomanan


Oleh :
Alfira Ellena Marshaina Majid - E0016031 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Alfira Ellena Marshaina Majid. 2020. E0016031. ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BUILD, OPERATE, AND TRANSFER (BOT) PLUS GOODWILL DALAM PROYEK PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PUSAT PERDAGANGAN ELEKTRONIK JOGJATRONIK
GONDOMANAN. Penelitian Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dari 3 asas fundamental dalam perjanjian, yakni asas konsensualisme, asas iktikad baik dan asas proporsionalitas serta keabsahan perjanjian yang ditinjau dari KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada Perjanjian BOT Plus Goodwill dalam Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Perdagangan Elektronik Jogjatronik Gondomanan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, asas konsensualisme sudah diterapkan semenjak adanya MoU, asas iktikad baik sudah diterapkan namun dalam pelaksanaan perjanjian belum berjalan dengan maksimal, dan asas proporsionalitas belum diterapkan sesuai dengan pembagian proporsinya dikarenakan memberatkan salah satu pihak, yakni investor. Kedua, Perjanjian BOT Plus Goodwill sudah memenuhi keabsahan perjanjian ditinjau dari KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT), PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA, PEMBANGUNAN INFRASTRUKTU