Abstrak


Efektivitas Pemrosesan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah


Oleh :
Alfian Ghaffar - E0016029 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Alfian Ghaffar. 2020. E0016029. EFEKTIVITAS PEMROSESAN SAMPAH DI TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR PUTRI CEMPO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas  pemrosesan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Surakarta sudah efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengolah data-data  primer dan sekunder. Data-data primer diperoleh dengan melakukan pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview dengan pihak DLH Kota Surakarta. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dengan melakukan studi dokumen atau bahan pustaka yang terkait dengan aturan dan penelitian lain yang berkaitan dengan pemrosesan akhir sampah. 

Berdasarkan hasil penelitian, TPA Putri Cempo telah melakukan Tata Kelola Sampah sesuai dengan perundangan terinspirasi berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PERWALI Surakarta Nomor 5 Tahun 2019 dan Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 Pasal 27 ayat (1), sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pada tahun 2016 melakukan pelelangan dengan pihak investor dengan pemenang tender pengelolaan PLTSa, yaitu PT Solo Citra Multi Plasma Power, untuk melakukan perubahan metode pengolahan sampah dari open dumping mengganti menjadi sistem teknologi ramah lingkungan dan mengembangkan pengolahan sampah menjadi tenaga listrik (PTLSa). Pengembangan manajemen tata kelola sampah belum dilakukan seperti membentuk BUMD/Koperasi  yang berfungsi sebagai pelaksana Bank Sampah. TPA Putri Cempo memiliki area luas 17 Ha dan  berbagai fasilitas, antara lain: 1) Alat berat (armroll, buldozer, skitloader, excavator, whelloader); 2) Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT); 3) Bak Penampungan Air Lindi; 4) Menara Kontrol TPA; 5) Lahan untuk PLTSa. Alat berat yang digunakan meliputi armroll, bulldozer, excavator, skitloader, dan wheelloader. Masing-masing terdapat dua operator di tiap alat berat.

Adapun kendala yang dihadapi TPA Putri Cempo adalah:

a. Terdapat areal pemukiman berupa barak pemulung lengkap dengan peternakannya, lokasi berdekatan dengan kawasan TPA Putri Cempo. Akibatnya menjadi kawasan kumuh, sehingga dikuatirkan banyak menimbulkan wabah penyakit.

b. Petugas angkut sampah sering mencampur kembali sejak dari hulu hingga hilir, kondisi ini berlangsung terus menerus menjadi percuma dalam kedisiplinan tata kelola sampahnya. Peristiwa ini terjadi di dalam truk pengangkutnya, sehingga campur kembali sampah organik dan an organiknya yang seharusnya telah terurai dari sumbernya. Hal ini karena keterbatasan alat angkut yang seharusnya telah diberikan tugas pengangkutan jenis sampah yang organic dan truk jenis sampah an organic.

c. Pemanfaatan Metode Open Dumping/lahan urug terkendala lahan yang terbatas, keterbatasan kawasan penimbunan sampah, dan bahaya kebakaran akibat penimbunan sampah yang overload.

d. Pemkot Surakarta belum merencanakan lahan TPA cadangan sebagai langkah pembatasan umur operasional TPA yang ada.

e. Aspek Pembiayaan di TPA Putri Cempo menghadapi kendala terbatasnya sumber pendanaan baik untuk investasi, operasi dan pemeliharaan yang mengakibatkan pengelolaan sampah kurang optimal. Kesulitan dana yang terbatas pihat TPA Putri Cempo untuk pemberian kompensasi dalam tata kelola sampah.

f. Aspek Peraturan Peraturan terkait persampahan di Indonesia masih terbatas, baik secara nasional maupun peraturan daerah, penegakan hukum masih lemah.

g. Aspek Peran Serta Masyarakat di Kota Surakarta, kesadaran masyarakat untuk ikut serta mengelola sampah masih rendah. Masyarakat masih kurang diikutsertakan dalam penanganan sampah.

h. TPA  PUTRI CEMPO belum memprogramkan Bank Sampah di area TPA, Peran Bank sampah : optimalisasi minimasi jumlah sampah yang dibuang dari sampah rumah tangga sudah dalam bentuk pemilahan/dipilah-pilah menurut jenisnya, selanjutnya di programkan menjadi bank sampah. Masyarakat akan diberikan kompensasi dengan berupa imbalan, sehingga dapat mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Metode ini juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat.

Kata Kunci: PEMROSESAN AKHIR SAMPAH, SAMPAH,  TPA PUTRI CEMPO