Abstrak


Penggunaan Dakwaan Berbentuk Subsidair dalam Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dan Pertimbangan Hakim dalam Mengadili (Studi Putusan Nomor: 44/PidSus-TPK/2018/PN Mdn)


Oleh :
Syahid Prakoso - E0016411 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan dakwaan yang berbentuk subsidair oleh Penuntut Umum dalam penuntutan perkara Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dengan ketentuan KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam mengadili dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif. Bersifat preskriptif dan teknis atau terapan, studi kasus putusan perkara Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang telah inkrach. Cara pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan cara studi kepustakaan, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis berdasarkan pola pikir deduktif selogisme, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan sehingga dapat ditarik simpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum dalam menggunakan dakwaan yang berbentuk subsidair dalam penuntutan perkara Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena syarat dibentuknya surat dakwaan harus memenuhi syarat formiil dan syarat materiil surat dakwaan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal tersebut. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam memeriksa dan memutus perkara Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP karena pasal tersebut merupakan dasar pertimbangan hakim untuk memperoleh keyakinannya dengan menggunakan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, berdasarkan pertimbangan hakim yuridis dan non yuridis sehingga hakim memutuskan pemidanaan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kata kunci : Dakwaan Subsidair, tindak pidana korupsi, pertimbangan hakim.