Abstrak


Kajian Atas Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Perzinahan (Studi Putusan Nomor : 217/PID/2018/PT.Sby)


Oleh :
Widya Iftitah - E0016440 - Fak. Hukum

Abstrak

Tujuan dalam penelitian hukum ini agar dapat diketahui bagaimana kesesuaian pembuktian oleh Penuntut Umum dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta kesesuaian pertimbangan  Hakim  dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penjatuhan pidana kasus tindak pidana perzinahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknis analisis deduktif silogisme yang menggunakan premis mayor dan premis minor yang kemudian saling dihubungkan untuk ditarik sebuah konklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi, menunjukkan surat keterangan disertai dengan adanya sebuah alat bukti. Dari hasil penelitian tersebut didapat bahwa pembuktian oleh Penuntut Umum tersebut telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meskipun terdapat keterangan Saksi serta alat bukti yang diberikan oleh Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pertimbangan majelis  Hakim  dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata kunci : Pembuktian, Pertimbangan  Hakim , Perzinahan.