Abstrak


Kedudukan Kesaksian yang Dibacakan Dalam Pembuktian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Bebas Terdakwa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 199/Pid.B/2017/PN.PSW)


Oleh :
Yosua Kurniawan - E0016458 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kesaksian yang dibacakan dalam pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memutus bebas terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Kasus tepatnya studi kasus dengan hanya meneliti satu kasus dalam Putusan Nomor 199/Pid.B/2017/PN.Psw. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dengan metode deduktif silogisme, dari penalaran umum ke khusus berdasarkan premis mayor dan premis minor setelah saling dihubungkan dapat ditarik konklusi atau simpulan. Hasil penelitian menunjukkan kesaksian yang dibacakan pada saat pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 199/Pid.B/2017/PN.Psw telah sesuai dengan Pasal 162 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pertimbangan hakim dalam memutus bebas terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 199/Pid.B/2017/PN.Psw telah sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kata Kunci     : Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas