Abstrak


Analisis Pertimbangan Judex Juris mengenai Fakta dan Keadaan yang menjadi Dasar Penentu Kesalahan Terdakwa Dalam Perkara Penggelapan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 563K/Pid/2016)


Oleh :
Devi Larangtika Nurmalita Sari - E0014092 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan dan kewenangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus sebuah perkara dalam tingkat Kasasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Keputusan Hakim Pengadilan Negeri kurang tepat karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah wanprestasi melainkan penggelapan, sehingga Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dasar pengajuan alasan kasasi tercantum dalam ketentuan pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang pada pokoknya suatu peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak diterapkan menurut ketentuan Undang-Undang dan pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.