Abstrak


Pertanggungjawaban Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Online dengan Sistem Dropshipping


Oleh :
Dea Nisa Akum Herlandipura - E0013110 - Fak. Hukum

Topik utama yang akan penulis bahas yaitu sistem Dropshipping. Dalam sistem Dropshipping online tersebut akan ditelaah mengenai perjanjian dapat mengikat para pihak dan pertanggungjawaban para pihak jika terjadi wanprestasi yang akan dianalisis berdasarkan pengaturan yang ada. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber penelitian dapat dibedakan menjadi sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan-peraturan pelaksananya, dan bahan hukum sekunder berasal dari literature, jurnal, arsip, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai kontrak elektronik atau perjanjian elektronik, para pihak masih menggunakan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hubungan hukumnya para pihak terikat untuk saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing yang telah disepakati. Pertanggungjkawaban para pihak dalam jual beli online disesuaikan dengan kesepakatan antara suplier dengan dropshipper dalam perjanjian pada saat pendaftaran keanggotaan. Berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab apabila ada wanprestasi tidak menutup kemungkinan para pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak juga memperhatikan hubungan bisnis yang telah dibentuk sehingga apapun keputusan akhir diharapkan menjadi keputusan terbaik bagi para pihak dengan kata lain disebut win-win solution.