Abstrak


Pelaksanaan Kebijakan Perizinan Pertambangan Pasir di Sungai Progo dan Dampak Terhadap Lingkungan Hidup Sekitar


Oleh :
Putra Harleando - E0016340 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan usaha pertambangan pasir di Sungai Progo serta untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup sekitar.  Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang- Undang,  Peraturan  Daerah  Daerah  Istimewa Yogyakarta,  dan  Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.. Bahan hukum sekunder berupa buku  referensi,  jurnal hukum, dan informasi  dari  internet yang relevan. Penulis mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Kegiatan usaha pertambangan pasir di Sungai Progo sudah dilengkapi dengan izin pertambangan rakyat (IPR) dan teknis pertambangan menggunakan tenaga permesinan “alat sedot pasir”. Hasil penelitian berdasarkan analisis yuridis terdapat pelanggaran oleh pelaku usaha pertambangan terkait kewajiban dan ketentuan teknis pertambangan yang termuat dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat. Pelanggaran tersebut menimbulkan dampak fisik terhadap lingkungan sekitar berupa kerusakan sarana prasarana desa dan kekeringan di sumur warga, dari dampak fisik tersebut menimbulkan dampak sosial berupa sengketa antara pelaku usaha pertambangan dengan masyarakat sekitar yang solusi penyelesaianya melalui mediasi rapat desa namun belum berhasil.

Kata Kunci : Perizinan, Pertambangan Pasir, Dampak