Abstrak


Rekonstruksi Peran Atase dan Konsul Kejaksaan dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri


Oleh :
Budijarto, Agus - T311608002 - Sekolah Pascasarjana

Atase dan Konsul Kejaksaan RI belum memberikan perlindungan hukum secara optimal  karena masih ada beberapa kelemahan peraturan, koordinasi, Sumber Daya Manusia (SDM), penguasaan teknologi, luas wilayah terlalu luas, dukungan sarana dan prasarana serta kurangnya pengalaman praktek beracara di Pengadilan.
Cara agar Atase dan Konsul Kejaksaan tersebut berperan secara optimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap WNI adalah dilakukan rekonstruksi (ditata ulang kembali) terhadap peran Atase dan Konsul Kejaksaan, artinya Jaksa yang ditugaskan di Perwakilan berwenang memberikan perlindungan hukum terhadap WNI, membela kepentingan WNI bukan atas nama negara; hal ini sangat berbeda dengan tugas Jaksa di Indonesia sebagai Penuntut Umum maupun sebagai Jaksa Pengacara Negara yang membela kepentingan untuk dan atas nama negara. Rekonstruksi juga berarti diperluas, diperkuat, diperjelas substansi kewenangan Atase dan Konsul Kejaksaan mulai dari peraturan perundang-undangan, koordinasi SDM sampai kepada dukungan sarana dan prasaran, pengalaman praktis di pengadilan.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) yaitu melakukan penelitian terhadap Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan beberapa Keputusan Jaksa Agung RI tentang penempatan Atase dan Konsul Kejaksaan di Perwakilan RI di Bangkok, Hongkong dan Riyadh serta Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di luar negeri serta beberapa peraturan mengenai perlindungan WNI di luar negeri dengan mengambil sumber data primer dari penelitian tersebut yaitu dari Kementerian Luar Negeri RI, beberapa Atase dan Konsul Kejaksaan di Perwakilan RI; beberapa data sekunder, tersier serta melakukan wawancara kepada para pejabat di Kejaksaan Agung RI Kementerian Luar Negeri RI. Tujuan penelitian ini adalah memperluas kewenangan Atase dan Konsul Kejaksaan sebagai penasihat hukum (lawyer) untuk lebih mengoptimalkan perlindungan hukum terhadap WNI di luar negeri. Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach).
Berdasarkan pembahasan penelitian ini maka penulis simpulkan bahwa rekonstruksi (penataan ulang/kembali) terhadap peran Atase dan Konsul Kejaksaan mulai dari peraturan, koordinasi, perluasan, penguatan kewenangan Atase dan Konsul Kejaksaan dalam perlindungan hukum terhadap WNI, peran Atase dan Konsul Kejaksaan di Perwakilan berbeda dengan peran sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kata kunci     :    Rekonstruksi, Atase dan Konsul Kejaksaan, Perlindungan Hukum, WNI, luar negeri.